STNK Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya di SAMSAT

Linkterkini.com; Medan- Bagi para pecinta otomotif, kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa menjadi sebuah mimpi buruk. Dokumen penting ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan baik motor ataupun mobil, tetapi juga diwajibkan untuk dibawa saat berkendara.

Jangan khawatir! STNK yang hilang bisa diurus dan digantikan dengan yang baru. Berikut panduan lengkap untuk mengurus STNK yang hilang di SAMSAT:

Syarat yang Dibutuhkan

KTP asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Surat laporan kehilangan dari kepolisian (Polsek) dan fotokopi
Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media (opsional)
Rekomendasi Satlantas
Surat pernyataan bermaterai
Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)

Langkah-langkah

  1. Kunjungi Kantor SAMSAT Pusat/Induk: Jangan ke gerai SAMSAT Keliling, karena layanan ini hanya tersedia di kantor pusat.
  2. Cek Fisik Kendaraan: Petugas SAMSAT akan memeriksa fisik kendaraan Anda.
  3. Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  4. Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang diperlukan.
  5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan:
  6. Pastikan tidak ada tunggakan pajak.
  7. Bayar tunggakan pajak dan urus blokir (jika ada).
  8. Pembuatan STNK Baru:
  9. Bawa dokumen ke loket Bea Balik Nama II.
  10. Berikan informasi yang akurat dan lengkap.
  11. Pembayaran Biaya Administrasi: Bayar biaya administrasi dan pajak kendaraan (jika belum).
  12. Pengambilan STNK Baru:
  13. Serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan.
  14. Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK baru.
  15. Periksa Data: Pastikan data di STNK baru sudah akurat dan lengkap.
  16. Perlu diingat bahwa Mengurus STNK hilang adalah proses yang legal dan wajib. Jangan menunda pengurusan STNK hilang untuk menghindari denda dan sanksi. Semoga informasi ini bermanfaat!