LINKTERKINI.com; Medan- Polisi menangkap pembunuh pengusaha burung di Medan yang jasadnya ditemukan di Aceh Timur. Korban bernama Baharudin Siregar (71) alias Babah dan pelaku inisial EP (41).
“Korban dihabisi oleh pekerjanya sendiri yang baru dua bulan bekerja,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Teddy menjelaskan motif EP melakukan aksinya karena sakit hati lantaran korban tak membayar utang ke pelaku.
“Pelaku sakit hati karena korban tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada pelaku sebesar Rp 5,5 juta,” ujarnya.
Teddy mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu 14 Januari 2024 sekira pukul 23.45 WIB di tempat usaha korban di Jalan Gatot Subroto Medan.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan memukul kepala korban menggunakan kayu balok,” cetusnya.
Setelah itu pelaku membungkus korban menggunakan seprai, kulit jok mobil dan terpal. Korban diturunkan ke lantai satu. Pelaku lalu memasukkan korban ke mobil untuk menuju Aceh.
“Pelaku membuang mayat korban ke Sungai Bayeun Dusun Hijrah, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur,” jelasnya.
Kemudian pelaku meletakkan mobil korban di rumah iparnya RTB di Kuala Simpang, Aceh. Selanjutnya, pelaku melarikan diri.
“Untuk RTB yang merupakan ipar pelaku (EP) juga telah diamankan,” katanya.
“Pelaku terpaksa ditembak petugas (di kaki) karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di salah satu bengkel mobildi kawasan Kabupaten Pelalawan, Riau,” sambungnya.
Terhadap EP dijerat dengan Pasal 338 Jo 365 ayat 3 Kuhpidana. Sementara RTB dijerat pasal 338 atau 365 Jo 480 Kuhpidana.
Diketahui, korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terbungkus terpal mengapung di Sungai Aceh, pada Selasa 16 Januari 2024.
Polres Langsa yang melakukan penyelidikan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Selain itu, diduga korban sempat dirampok, dihabisi terlebih dahulu di Medan, dan kemudian dibuang ke sungai.