Siapa dalang kasus pembunuhan munir?

20 tahun berlalu, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir seakan tak menemukan titik terang. Dua era kepemimpinan presiden belum mampu mengungkap siapa dalang di balik kasus ini.

20 tahun lali, 7 september 2004, aktivitas HAM, Munir Said Thalid dibunuh

Munir tewas di dalam pesawat Garuda Indonesia saat terbang ke amsterdam,Belanda,Hasil autopsi menyimpulkan ia tewas karena racun arsenik

SBY menuturkan bila kasus Munir merupakan ujian sejarah Namun, SBY tak berhasil mengungkap dalang pembunuhan. Bahkan,dokumnen hasil investigasi Tim pencari Fakta (TPF) raib hingga saat ini.
Sementara itu, istri mendiang Munir, Suciwatu, menilai presiden jokowi lepas tanggung jawab atas pengusutan kasus pembunuhan seuaminya tersebut.


Kasus Munir yang ditangani dengan hukum pidana nasional ini masuk masa kedaluwarsa pidana pada 2022 lebih dari pada itu, kasus ini tak akan bisa diusut lagi.
Bila kasus ini masuk ke ranah hukum pidana internasional, kasus tak akan kedaluwarsa dan bisa terus diusut hingga dalang pembunuh munir tertangkap.

KASUM yang beranggotakan koalisi aktivis dari kontraS,Imparsial, Amnesty Internasional Indonesia, dan LBH Jakarta menyerahkan Legal opinion atas kasuk Munir ke Komnas HAM 2020.

Direktur LBH jakarta, Arif maulana meyakini pembunuhan Munir layak dikatagorikan sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam pasat 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Sejumlah unsur telah terpenuhi setidaknya unsur pembunuhan dan penyiksaan, Serta melibatkan institusi negara dalam hal ini BIN.

Kasus Munir ini juga bisa dikatakan penyiksaan, menimbulkan kesakitan mental, ketika dia bolak balik ke toilet dan muntah hingga akihirnya tak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Komnas HAM masuk belum menetapkan kasuk Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Komisioner komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan masih ada perbedaan pendapat antara komisioner mengenai hal tersebut

Dalam kasus ini , setidaknya baru tiga orang yang diseret ke muka persidangan.

1. Mantan pilot Garuda indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, divonis 14 tahun penjara
2. Mantan Dirut Garuda Indonesia, Indra Setiawan, divonis satu tahun penjara
3. Mantan Deputi V BIN, Muchdi purwopranjono, divonis bebas.

Ada sejumlah nama yang belum tersentuh hukum salah satunya mantan kepala BIN,A.M Hendropriyono.

Istri mendiang Munir, Suciwati menolak keras untuk menyatakan kasus sudah selesai
Selama datang penjahatnya itu belum ketemu, belum diadili, kita bilang tidak. Enggak ada yang namanya selesai. Selesai itu kalau datangnya dibawa kepengadilan.
Suciwati