Medan – Sepasang kekasih ditangkap di Deli Serdang karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Modus pelaku mengajak korban ke kamar hotel lalu uang dan handphonenya diambil.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan korbannya bernama Revandi Syahputra, warga Deli Serdang. Kejadiannya berlangsung pada Kamis (8/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Untuk pelaku ialah sepasang kekasih inisial SR (28) dan BT (43). Terkait kronologi, awalnya SR (perempuan) ini bertemu korban di daerah Hotel Rio, Jalan Besar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang,” kata Teddy, Rabu (21/2).
“Modusnya, SR berkenalan dengan korban dan dibawa ke kamar hotel itu,” tambahnya.
Teddy menjelaskan setibanya di kamar hotel, tiba-tiba BT datang bersama temannya inisial W. Kala itu, BT marah-marah kepada korban karena mengaku sebagai suami SR.
“Selanjutnya, BT melakukan pemukulan terhadap korban. Kepala korban terluka dan pelaku menusuk jari tangan pelapor dengan pisau,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, uang korban akhirnya diambil pelaku sebesar Rp 2,1 juta serta dua unit handphone. Pada saat itu juga, korban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu. Besoknya, dua pelaku ditangkap.
“Motif pelaku ingin mengambil keuntungan. Uang yang didapat untuk bersenang-senang. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana,” tutupnya.