SATRESKRIM POLRES PEMATANGSIANTAR PERAGAKAN 07 ADEGAN DALAM REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN SECARA BERSAMA SAMA

Bertempat dilapangan apel Polres Pematangsiantar Satuan Reskrim Laksanakan Rekonstruksi Kasus pembunuhan secara bersama sama,Kasat reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra SIK, MH melalui Kanit idik I sat reskrim IPDA SAHAT SINAGA,SH menyampaikan Rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri pematangsiantar yang mana dalam rekonstruksi ini melakukan Tujuh adegan hingga korban meninggal dunia.

Adapun kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Jln. Ahmad Yani Gg. Udang Kel.Pardomuan Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana.
Yang diduga dilakukan tersangka ROKKY MARSIANO SIHALOHO dan SIHOL PASARIBU Als JHON (DPO) terhadap korban RUDI NIGRAHA

Rekonstruksi ini ialah bagian dari penyidikan Kepolisian Polres polres pematang siantar untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang,sehingga dapat kita majukan ke persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri pematangsiantar dan rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.