Terbaru Korupsi PT Timah Libatkan Helena Lim & Harvey Moeis

Helena Lim & Harvey Moeis

Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah.

Ratusan orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengusut kasus tersebut. Tak hanya itu, belasan orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Crazy rich dari PIK, Helena Lim, dan suami artis ditangkap.

Total 16 Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka.
penetapan para tersangka ini berdasarka sejumlah alat bukti yang di kantingin penyidik.

SG dan AW adalah tersangka pengusaha tambang di Pangkalpinang. MBG juga tersangka pengusaha tambang di Pangkalpinang. HT, MRPT, dan EE adalah tersangka direktur di CV VIP dan PT Timah Tbk.

Mantan Komisaris CV VIP, Direktur Utama PT SBS, dan beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dipanggil sebagai saksi.

Direktur utama PT RBT adalah SP, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT adalah RA, dan Direktur Operasional adalah ALW. PT Timah Tbk memiliki Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020. Helena Lim adalah manager PT QSE dan suami Sandra Dewi adalah Harvey Moeis.

Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah mencapai Rp271 Triliun. Ini merupakan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerugian lingkungan dalam perkara ini sebesar Rp271.069.688.018.700, kata Bambang Hero Saharjo dari IPB.

Perhitungan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian lingkungan.

Nilai kerusakan lingkungan dalam kasus ini adalah Rp183,7 triliun (ekologi), Rp74,4 triliun (ekonomi), dan Rp12,1 triliun (pemulihan).

Namun, ia menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

Kerugian ekologis akan ditambah dengan kerugian negara yang masih berproses.

Aktivitas pertambangan PT Timah mencapai 170.363 hektare.

Padahal, kata Kuntadi, total luasan lahan tambang yang memiliki IUP hanya sebesar 88.900 hektare. Karenanya, lanjut dia, sebanyak 81.462 hektare merupakan tambang ilegal.

Sita Rp10 Miliar dan 2 Juta Dolar Singapura

Kejagung sita Rp10 miliar dan 2 juta dolar dari penggeledahan Maret 2024. Barang bukti elektronik dan dokumen juga disita.

Pada akhir tahun lalu, Kejagung juga sudah menyita sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.

Adapun rincian barang bukti yang disita berupa 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Selanjutnya uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai 76,4 miliar.

Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah mata uang asing yakni 1,547 juta dolar Amerika Serikat dan 411.400 dolar Singapura.

Peran Helena Lim

Peran Helena Lim

Crazy rich PIK, Helena Lim pun turut ditetapkan sebagai tersangka. Helena langsung ditahan usai menyandang status tersangka.

Kuntadi menyebutkan Helena dari PT QSE diduga membantu tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah dengan dalih CSR.

Peran Harvey Moeis

Teranyar, Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah ini.

Kuntadi menyebut dalam kasus ini Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT. Sebagai perpanjangan tangan, Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT di tahun 2018 hingga 2019.

“Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (27/3).

Pertambangan liar akan dicover dengan menyewa peralatan peleburan timah.

Kuntadi membeberkan dari kegiatan itu, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.

Dana CSR dari pengusaha smelter diserahkan melalui QSE kepada HM.