Pada tanggal 6 febuari 2020 Pihak BNN melakukan penjaringan ke salah satu tempat diskotek yang berada di DKI jakarta yaitu golden crown.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup atau mencabut izin usaha Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat. Keputusan ini dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia dan menemukan 110 pengunjung positif narkoba di tempat itu.
Diskotek Golden Crown dianggap melanggar Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia di tempat hiburan malam. Ratusan pengunjung yang dites urine kedapatan positif mengonsumsi narkotika.
Saat ini seluruh pengunjung yang terindikasi positif menggunakan narkoba dibawa ke BNNP DKI. “Untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan mengikuti asesmen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku telah bersurat ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kejelasan razia di Diskotek Golden Crown dan Diskotek Venue. Balasan dari BNN akan menjadi dasar dari penerapan sanksi terhadap diskotek-diskotek tersebut.
Rehabilitasi para pengunjung tersebut setelah melakukan asesmen yang dilakukan oleh tim dari BNNP DKI, BNNK Jakarta Timur, BNNK Jakut dan Jaksel oleh 22 petugas yang terdiri dari dokter, perawat, konselor, dan penyidik
Sementara itu, Kepala BNNP DKI Jakarta Tagam mengatakan para pengunjung wajib melakukan rehabilitasi rawat jalan seminggu sekali.Selama rehabilitasi ini kita tahan KTP-nya, supaya mereka merasa ada ikatan sehingga mau tidak mau rehabilitasi rawat jalan.
Petugas ada seratusan orang dari petugas Satpol PP mendatangi diskotek Golden Crown, di Glodok Plaza, Jakarta Barat, Sabtu 8 febuari 2020.Petugas dipimpin Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono